Beranda

19 Januari 2018
Perkebunan Kelapa Sawit Menjaga Stabilitas Lahan Padi

Konversi lahan pertanian baikantar komoditas maupun antar sektor merupakan fenomena normal yang terjadi seiring dengan kemajuan pembangunan. Meskipun undang-undang No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman memberikan kebebasan bagi petani untuk memilih komoditas yang ditanam, konversi lahan pangan utama yakni lahan padi yang luas dapat mengancam penyedian beras nasional.

Perkembangan luas kebun sawit di Indonesia yang hampir seluruhnya di luar pulau jawa ternyata tidak mengurangi luas areal lahan padi. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (2015), areal pertanian padi di luar jawa justru cenderung meningkat.

Sebaliknya lahan padi di pulau jawa, justru menunjukan kecenderungan yang menurun akibat konversi ke sektor non pertanian seperti sektor industri, infrastuktur dan perumahan. Namun secara keseluruhan luas areal padi nasional masih relatif stabil pada sekitar 13 juta hektar dengan kecenderungan yang meningkat.

Dengan data tersebut menunjukan bahwa perluasan kebun sawit di luar pulau jawa secara keseluruhnan tidak mengurangi luas areal tanaman padi. Luas areal tanaman padi di luar pulau jawa justru menunjukan kecenderungan yang meningkat. Sebaliknya lahan padi di pulau jawa padahal bukan daerah pengembangan kelapa sawit justru mengalami kecendrungan yang menurun akibat konversi ke sektor non pertanian yang mungkin lebih produktif.

Tentu saja pada level daerah/lokal terjadi konversi areal pertanian padi menjadi areal non padi termasuk untuk sawit rakyat karena petani merasa lebih menguntungkan mengembangakan usaha non padi. Pilihan petani untuk memilih komoditas/usaha yang menguntungkan baginya dilindungi Undang-undang No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Namun secara keseluruhan ekspansi kebun sawit yang seluruhnya diluar pulau jawa, juga ikut ekspansi areal tanaman padi. Sumber : Mitos vs Fakta, 2017

Copyright @ 2018 SRIWIJAYA PALM OIL GROUP   |   Contact Us